to English
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 293/MPP/KEP/10/2001
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
NOMOR 463/MPP/KEP/10/1998 TENTANG KETENTUAN EKSPOR KAYU BULAT
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1132/KPTS-II/2001 dan Nomor 292/MPP/KEP/10/2001 tentang Penghentian Ekspor Kayu Bulat /Bahan Baku Serpih, maka perlu mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 463/MPP/KEP/10/1998 tentang Ketentuan Ekspor Kayu Bulat;
- b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat :
- 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 tahun 2000 tentang susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001;
- 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentangPembentukan Kabinet Gotong Royong;
- 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
- 5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
- 6. Keputusan Bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1132/KPTS-II/2001 dan Nomor 292/MPP/KEP/10/2001 tentang Penghentian ekspor Kayu Bulat / Bahan Baku Serpih.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 463/MPP/KEP/10/1998 TENTANG KETENTUAN EKSPOR KAYU BULAT.
Pasal 1
Mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 463/MPP/kep/10/1998 tentang Ketentuan Ekspor Kayu Bulat.
Pasal 2
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Oktober 2001
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
RINI M.S SOEWANDI